TANGSELXPRESS – Peredaran obat keras yang masuk golongan G masih menjadi masalah di beberapa wilayah Indonesia. Salah satu wilayah yang masih marak dengan peredaran obat-obatan terlarang adalah Kabupaten Tangerang.
Hal ini diduga kuat karena lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum (APH) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang. Pasalnya, banyak toko berkedok kosmetik yang menjual obat-obatan terlarang seperti excimer dan tramadol tanpa resep dokter.
Hal ini sangat berbahaya bagi masyarakat, terutama kalangan anak muda yang kerap menjadi korban, Senin 13 Maret 2023.
Pantauan wartawan yang dilakukan pada minggu, 12 Maret 2023, menunjukkan bahwa pembeli yang melakukan transaksi dengan cepat tanpa ngobrol panjang didominasi oleh kalangan anak muda.
Mereka biasanya datang dengan mengenakan helm dan langsung menyodorkan uang serta mengutarakan obat yang diinginkan. Penjual dengan mudah memberikan obat terlarang tersebut.
Salah satu modus yang dilakukan oleh penjual terpantau di salah satu toko obat yang berlokasi di jalan raya Serang-Balaraja Km-24,5 tepatnya di desa Sentul Jaya Rt.01 Rw.01 Kecamatan Belaraja, Kabupaten Tangerang.
Saat digali lebih jauh, penjual toko berinisial R ketika berbincang dengan wartawan mengaku baru berjualan selama lima hari dan hanya disuruh oleh bosnya yang berinisial D. Dia menganku tak mengetahui soal hal lain.
Artikel Peredaran Obat Terlarang di Kabupaten Tangerang: Masih Marak dan Butuh Pengawasan Ketat pertama kali tampil pada tangselxpress.com.