TANGSELXPRESS – Penjual martabak mini berinisial S (23) di daerah Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten, ditangkap polisi.
S diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur inisial NR yang baru berusia delapan tahun.
Kasie Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Galih mengatakan, peristiwa itu berawal ketika NR membeli martabak mini yang dijual S.
Kemudian, S yang semula tengah memasak martabak tiba-tiba memanggil korban. Di saat itu lah pelaku melakukan pelecehan.
“Jadi S melakukan pelecehan kepada korban sambil membuat jajanan,” terang Galih, Selasa (13/12).
Artikel Penjual Martabak Mini di Tangsel Ditangkap Polisi, Perbuatannya Jangan Ditiru pertama kali tampil pada tangselxpress.com.