TANGSELXPRESS – Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan bahwa menteri hingga presiden boleh ikut berkampanye dan memihak salah satu paslon peserta Pilpres 2024 hingga saat ini masih menjadi perbincangan hangat.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari menjelaskan bahwa apa yang disampaikan oleh Jokowi memang merupakan suatu norma yang ada di UU Pemilu.
“Apa yang disampaikan Pak Presiden itu menyatakan norma yang ada di UU pemilu,” ujar Hasyim kepada wartawan seperti dikutip, Kamis (25/1/2024).
Lebih lanjut, Hasyim menerangkan secara jelas payung hukum Pemilu sudah mengatur jenis-jenis pejabat negara yang boleh dan tidak untuk ikut berkampanye. Dia menyebut apa yang dikatakan Jokowi merupakan aturan yang sudah ditetapkan.
“Apa yang disampaikan Pak Presiden itu adalah ketentuan pasal-pasal di Undang-Undang Pemilu, itu Undang-Undang mengatakan itu,” tuturnya
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan seorang presiden diperbolahkan kampanye selama proses Pemilihan Umum (Pemilu) berlangsung.
Bahkan, mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga menyebut presiden juga boleh memihak salah satu pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) tertentu.
“Presiden tuh boleh lho kampanye, Presiden boleh memihak, boleh,” ujar Jokowi kepada wartawan di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).
Namun, lanjut Jokowi, selama melakukan kampanye seorang presiden harus cuti terlebih dahulu. Selain itu, presiden tidak diperbolehkan berkampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
“Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” ucapnya.
Artikel Penjelasan KPU terkait Pernyataan Jokowi yang Menyebut Presiden Boleh Kampanye dan Memihak pertama kali tampil pada tangselxpress.com.