Pemilih Wajib Pakai KTP Elektronik, KPU Banten: Di Tangsel Ada 13.229 Pemilih Non KTP Elektronik

TANGSELXPRESS- Kepala Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Banten, A. Munawar, memastikan bahwa pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, hanya pemilih yang memiliki KTP elektronik yang berhak memilih. Ini telah diatur dalam undang-undang pemilu.

Hal ini mengakibatkan sebagian besar Warga Tangsel tidak dapat menggunakan hak pilih mereka.

“Di Tangsel ada 13.229 pemilih non KTP elektronik,” katanya kepada awak media di Serpong, Rabu (20/12).

Munawar menjelaskan, dalam ketentuan Pasal 348 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sebuah syarat mutlak bagi seorang pemilih adalah memiliki KTP elektronik dan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap atau Daftar Pemilih Khusus.

“Jadi kuncinya adalah pemilih yang memiliki KTP elektronik,” jelasnya.

Artikel Pemilih Wajib Pakai KTP Elektronik, KPU Banten: Di Tangsel Ada 13.229 Pemilih Non KTP Elektronik pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

Related posts