TANGSELXPRESS – Polda Jawa Tengah (Jateng) menangkap lima pelaku perundungan dan penganiayaan terhadap seorang siswa di SMP di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Adapun semua pelaku dikabarkan merupakan kakak kelas dari korban itu sendiri.
“Kejadian pada hari Selasa (26/9) kemarin, mengamankan 5 orang, 3 orang diperiksa sebagai saksi dan 2 orang sebagai pelaku,” ujar Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto dalam keterangan yang diterima, Rabu (27/9).
Sementara itu, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengimbau masyarakat agar segera melapor jika melihat atau mengetahui ada potensi kerawanan kamtibmas di sekitarnya.
“Silakan apabila ada indikasi gangguan kamtibmas maupun aksi kriminalitas di sekitarnya. Misal penganiayaan atau pengeroyokan untuk segera lapor ke kantor polisi terdekat dan masyarakat tolong jangan mudah terpancing emosi dan jangan sampai main hakim sendiri karena akan timbul permasalahan baru,” ujar Satake Bayu.
Artikel Pelaku Perundungan Siswa SMP Belum Dewasa, Penanganannya Sesuai Hukum Anak pertama kali tampil pada tangselxpress.com.