TANGSELXPRESS – Dewan Pimpinan Pusat Partai Rakyat Adil Makmur (DPP PRIMA) akhirnya memberikan respon pasca Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan untuk seluruhnya gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).
Informasi yang berhasil diterima Tangselxpress, PRIMA telah menerima salinan putusan PN Jakarta Pusat yang pada intinya mengabulkan untuk seluruhnya gugatan terhadap KPU RI. Dengan adanya putusan itu, PRIMA beranggapan bahwa kebenaran telah menemukan jalannya sendiri, Jumat 3 Maret 2023.
Ketua Umum PRIMA, Agus Jabo Priyono kepada Tangselxpress menjelaskan, gugatan terhadap KPU dilayangkan karena terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU yaitu menghilangkan hak PRIMA sebagai peserta pemilu dan hak untuk dipilih. Kata Jabo, yang mana merupakan hak konstitusi dan hak asasi yang diatur oleh hukum nasional maupun internasional.
“Dalam tahapan verifikasi administrasi, PRIMA dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan, sehingga PRIMA tidak dapat mengikuti proses verifikasi. Padahal, keanggotaan PRIMA telah memenuhi syarat,”terang Agus Jabo Priyono.
“PRIMA sudah memperjuangkan keadilan melalui gugatan ke pelbagai institusi seperti Bawaslu dan PTUN. Hasilnya, gugatan tersebut tidak diterima karena PTUN merasa tidak memiliki kewenangan untuk mengadili gugatan PRIMA. Hal ini terjadi akibat KPU yang membatasi hak politik partai PRIMA sehingga PRIMA tidak memiliki legal standing di PTUN,”jelasnya.
Artikel Pasca Putusan PN Jakarta Pusat, DPP PRIMA: Kebenaran Telah Menemukan Jalannya Sendiri pertama kali tampil pada tangselxpress.com.
