TANGSELXPRESS – Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) menjadi satu-satunya partai politik di Tangerang Selatan (Tangsel) yang tidak menggunakan anggaran dana kampanye pada Pemilihan Umum 2024.
Fakta tersebut diketahui setelah 18 partai politik peserta Pemilu 2024 di Kota Tangsel telah mengajukan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel.
Dalam surat pengumuman bernomor 35/PL01.7-Pu/3674/2024, KPU Tangsel menyatakan saldo awal di Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) Partai Gelora adalah nol rupiah, dan tidak ada penerimaan serta pengeluaran dana selama kampanye.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Tangsel, Ajat Sudrajat menyatakan telah menyampaikan pertanyaan terkait LADK yang ditulis nol rupiah kepada Partai Gelora. Meski demikian, Partai Gelora Tangsel menjelaskan bahwa mereka tidak mengalokasikan anggaran untuk kampanye.
“Pihak partai menyatakan seperti itu, sehingga tidak ada dana yang dikeluarkan oleh kampanye partai,” kata Ajat, pada Kamis (18/1).
Ajat menjelaskan bahwa kampanye yang selama ini dilakukan oleh pihak internal Partai Gelora menggunakan dana pribadi masing-masing kontestan. Alasan tersebut menjadikan Partai Gelora tidak memasukkan dana kampanye dalam LADK yang dilaporkan kepada KPU Tangsel.
“Jadi, setiap calon anggota legislatif menggunakan dana pribadinya sendiri. Intinya, partai tidak melakukan pembelian atau kegiatan kampanye,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ajat menyebut jika KPU Tangsel hanya menerima laporan dana kampanye dari masing-masing partai, sedangkan transaksi keuangan di rekening seluruh partai peserta Pemilu akan diaudit oleh kantor akuntan publik yang akan ditunjuk oleh KPU.
“Kami hanya menerima laporan saja. Terkait isian itu yang memeriksa akuntan. Kami hanya menerima berkas laporan saja,” tambahnya.
Artikel Partai Gelora Tidak Gunakan Dana Kampanye, KPU Tangsel Beri Penjelasan pertama kali tampil pada tangselxpress.com.