Nikita Mirzani Diputus Bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang

TANGSELXPRESS – Artis fenomena Nikita Mirzani akhirnya diputus bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang dalam putusan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Dedy Ari Saputra tersebut memutuskan dan menimbang perkara jaksa penuntut umum (JPU) tidak diterima, Kamis 29 Desember 2022.

“Menimbang perkara JPU tidak diterima maka diputuskan yang bersangkutan agar terdakwa Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan,” ujar ketua majelis hakim, Dedy Ari Saputra.

Dengan adanya putusan bebas itu, Nikita Mirzani langsung mengucapkan syukur dengan melakukan sujud usai putusan sidang dibacakan majelis hakim.

Artikel Nikita Mirzani Diputus Bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

Related posts