Nekat Jual Motor yang Masih Kredit, Pria di Tasikmalaya Diganjar 1,2 Tahun Penjara

TANGSELXPRESS – Pengadilan Negeri Tasikmalaya menjatuhkan hukuman 1,2 tahun dan denda sebesar Rp 10 juta kepada pria berinisial IYN, Kamis (16/11) silam.

IYN divonis 1,2 tahun sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya Nomor 328/Pid.Sus/2023/PN.Tsm karena terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana ”Turut serta melakukan dengan sengaja memberikan keterangan secara menyesatkan yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian fidusia sebagai dalam dakwaan penuntut umum”

Kasus ini bermula saat IYN datang ke SND dan membujuk agar mau mengajukan kredit motor dengan memakai nama atau KTP milik SND dengan iming-iming imbalan sebesar Rp 2,5 juta.

Kemudian, diajukanlah kredit  ke FIFGROUP Cabang Tasikmalaya untuk satu unit sepeda motor Honda Vario 125 CBS ISS  dengan pembayaran angsuran sebesar Rp 964 ribu dan tenor selama 35 bulan.

Namun, sejak awal proses pembayaran angsuran, SND tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kontrak kreditnya.

Sejatinya, atas keterlambatan pembayaran angsuran yang dilakukan oleh debitur tersebut, FIFGROUP Cabang Tasikmalaya telah melakukan penagihan secara persuasif.

Namun, SND selalu menolak untuk melakukan pembayaran angsuran karena berdalih bahwa identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik SND hanya dipinjamkan kepada IYN untuk pengajuan kredit sepeda motor.

Artikel Nekat Jual Motor yang Masih Kredit, Pria di Tasikmalaya Diganjar 1,2 Tahun Penjara pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *