Natal Tahun 2022, Belasan Ribu Napi Dapat Remisi

TANGSELXPRESS – Natal 2022, belasan ribu Narapidana (Napi) mendapatkan Remisi Khusus (RK) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).

Kabar tersebut datang dari Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti dalam keterangannya, Sabtu (24/12).

Menurut Rika, Kemenkum HAM memberikan RK Natal 2022 kepada 14.057 napi beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia.

“Remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah mengikuti pembinaan dengan baik dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” kata Rika.

Terdapat 19.728 narapidana Nasrani di seluruh Indonesia. Dari seluruh narapidana Nasrani yang telah memenuhi persyaratan mendapat remisi Natal, sebanyak 13.962 di antaranya mendapat RK I atau pengurangan sebagian, artinya setelah mendapat remisi Natal masih harus menjalankan sisa pidana.

Sementara itu, sebanyak 95 narapidana mendapatkan Remisi RK II, yaitu narapidana setelah mendapatkan remisi, langsung bebas pada Hari Natal.

Narapidana terbanyak menerima remisi Natal 2022 berasal dari wilayah Sumatera Utara, yakni sebanyak 2.872 narapidana, disusul Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.867 narapidana, dan Papua sebanyak 1.295 narapidana.

Artikel Natal Tahun 2022, Belasan Ribu Napi Dapat Remisi pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

Related posts