TANGSELXPRESS – Sidang permohonan uji materi uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres- cawapres) digelar di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam putusannya, MK menolak gugatan diajukan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro terkait batas umur Capres dan Cawapres. Pada perkara nomor 102/PUU-XXI/2023 itu, Wiwit Cs meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi maksimal 70 tahun. Mereka juga meminta capres-cawapres tidak pernah terlibat dalam pelanggaran HAM masa lalu, korupsi dan tidak pidana lainnya.
“Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).
Artikel MK Pastikan Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 70 Tahun pertama kali tampil pada tangselxpress.com.