Menjelang Ramadhan, Satpol PP Kota Tangerang Selatan Lakukan Operasi Penegakan Perda di Tempat Hiburan Malam

TANGSELXPRESS – Tim Gagak Hitam Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan telah melakukan operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) di tempat hiburan malam menjelang bulan puasa Ramadhan. Operasi dilakukan pada tanggal 9-10 Maret 2023 di beberapa tempat hiburan yang ada di wilayah Tangerang Selatan. 

Dalam operasi tersebut, Satpol PP bekerja sama dengan Dinas Pariwisata untuk melakukan pengecekan di sekitar 7 titik tempat hiburan, termasuk di antaranya Famous, B.O.A, dan beberapa tempat hiburan lainnya. Tujuan dari operasi ini adalah untuk menegakkan Perda terkait larangan menjual, menyimpan, dan mengedarkan minuman beralkohol di wilayah Tangerang Selatan, Jumat 10 Maret 2023. 

Kasatpol PP Tangerang Selatan, Oki Rudianto menjelaskan, selama operasi, sebanyak 399 minuman beralkohol berhasil diamankan dan akan dimusnahkan bersama-sama dengan hasil razia lainnya. Selain itu, para karyawan tempat hiburan tersebut diperiksa identitasnya untuk memastikan apakah ada anak di bawah umur yang dipekerjakan. Namun, hasilnya menunjukkan bahwa tidak ada anak di bawah umur yang dipekerjakan. 

“Kami juga tadi memeriksa identitas para karyawan, seperti KTP mereka untuk melihat apakah ada anak yang dipekerjakan,” terang Oki Rudianto. 

Artikel Menjelang Ramadhan, Satpol PP Kota Tangerang Selatan Lakukan Operasi Penegakan Perda di Tempat Hiburan Malam pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

Related posts