Melanggar Aturan, Perlindungan Terpidana Bharada E Dicabut LPSK 

TANGSELXPRESS – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan yang diberikan terhadap terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.  

Tenaga Ahli LPSK, Syahrial Martanto Wiryawan mengatakan, perlindungan yang diberikan kepada Bharada E dicabut lantaran melakukan hal yang bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C Undang-Undang No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. 

 Bharada E diketahui melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi yang disebut tanpa mendapatkan persetujuan dari pihak LPSK, Sabtu 11 Maret 2023. 

“Sehubungan telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara RE untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV tanpa persetujuan LPSK,” ujar Syahrial dalam keterangannya, Jumat 10 Maret 2023 kemarin. 

Syahrial mengaku pihaknya sudah melayangkan surat keberatan kepada pimpinan stasiun televisi yang mewawancarai Richard, serta meminta untuk tidak menayangkan wawancara tersebut.  

“Karena terdapat konsekuensi tentunya terhadap perlindungan saudara RE,” ucapnya. 

Artikel Melanggar Aturan, Perlindungan Terpidana Bharada E Dicabut LPSK  pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *