Masih Ingat Kasus Korupsi Minyak Goreng, Ini Kabar Terbarunya

TANGSELXPRESS – Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap lima terdakwa perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya termasuk minyak goreng, memantik perhatian Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kabar terbaru, atas putusan tersebut Kejagung resmi mengajukan banding. Banding diajukan atas putusan ringan majelis hakim dari tuntutan jaksa penuntut umum terhadap lima terdakwa yang dinilai tidak memenuhi rasa keadilan di masyarakat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pada Selasa, 31 Januari 2023, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengajukan permintaan banding.

“Atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap para terdakwa,” kata Ketut Sumedana dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (31/1).

Kelima terdakwa tersebut, yakni mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indra Sari Wisnu Wardhana divonis tiga tahun penjara, denda Rp 100 juta, subsider dua bulan.

Terdakwa Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor divonis 1,5 tahun penjara, denda Rp 100 juta, subsider dua bulan.

Artikel Masih Ingat Kasus Korupsi Minyak Goreng, Ini Kabar Terbarunya pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *