Masih Ingat Herry Wirawan Pelaku Pencabulan 13 Santri, Begini Kabarnya Sekarang

RADARTANGSEL – Herry Wirawan yang merupakan pelaku pencabulan terhadap 13 santriwati dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Herry Wirawan dipindahkan dari Rutan Kebonwaru Bandung ke Lapas Cirebon usai adanya putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat Kusnali mengatakan, Herry Wirawan dipindahkan ke Lapas Cirebon karena lapas itu sudah masuk ke dalam kategori lapas kelas I.

Menurut dia, pemindahan dilakukan karena setelah adanya putusan kasasi MA Herry Wirawan harus dipindahkan dari rutan ke lapas.

“WBP tersebut sudah dipindahkan ke Lapas Cirebon,” kata Kusnali, Jumat (24/2).

Namun demikian, kata Kusnali, pemindahan Herry Wirawan tersebut belum masuk ke dalam rangkaian eksekusi.

Kusnali menjelaskan, eksekusi tersebut dilakukan oleh kejaksaan sebagai eksekutor, dan itu belum tahu kapan akan dilaksanakan.

“Yang jelas sementara menunggu eksekusi, yang bersangkutan kita tempatkan dulu di lapas,” terang Kusnali.

Hukuman Mati

Adapun pada putusan di tingkat pertama di Pengadilan Negeri Bandung 15 Februari 2022, Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup karena kasus asusila terhadap santri tersebut.

Namun, setelah proses banding yang dilakukan, Pengadilan Tinggi Bandung pada April 2022 memperberat hukuman Herry Wirawan menjadi hukuman mati.

Kemudian di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak gugatan dari Herry Wirawan. Sehingga hukuman bagi Herry Wirawan itu tetap merupakan hukuman mati.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *