TANGSELXPRESS – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Hendra Kurniawan untuk menjalani pidana penjara selama tiga tahun.
Hendra Kurniawan merupakan terdakwa kasus merintangi penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1).
JPU menilai, Hendra Kurniawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ucap tim jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutan.
Hal yang memberatkan tuntutan Hendra Kurniawan adalah dirinya yang merupakan perwira tinggi Polri dan sudah berpengalaman puluhan tahun seharusnya lebih memahami dan mengetahui bagaimana tindakan yang dilakukan seorang polisi terkait adanya peristiwa tindak pidana.
Artikel Masih Ingat Hendra Kurniawan yang Terlibat Kasus Brigadir J, Ini Kabar Terbarunya pertama kali tampil pada tangselxpress.com.