Mahfud MD Turun Tangan, Penanganan Kasus Pemeriksaan Pegawai Kemenkop UKM Dilanjutkan

TANGSELXPRESS – Penanganan kasus pemerkosaan pegawai Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) oleh empat rekan kerjanya terus dilanjutkan.

Pernyataan tegas itu datang dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Menurut Mahfud, hal itu lantaran surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus tersebut dibatalkan setelah dirinya melakukan rapat bersama LPSK, Kabreskrim Komjen Pol Agus Andrianto, Kompolnas, kejaksaan, Kemenkop UKM di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (21/11).

“Oleh sebab itu kepada empat tersangka dan tiga saksi, yaitu N, MF, WH, ZPA (tersangka), kemudian saksinya yang juga dianggap terlibat itu, A, T, dan H itu supaya diproses ke pengadilan,” kata Mahfud dalam keterangan video dari Humas Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa.

Kasus itu sempat berhenti karena mendapat SP3 dengan alasan laporan telah dicabut.

Mahfud menjelaskan alasan SP3 karena pencabutan laporan itu tidak benar secara hukum. Di dalam hukum, laporan tidak bisa dicabut, sementara pengaduan dapat dicabut.

Artikel Mahfud MD Turun Tangan, Penanganan Kasus Pemeriksaan Pegawai Kemenkop UKM Dilanjutkan pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

Related posts