Loloskan Gibran jadi Cawapres, Ketua KPU Diputuskan Langgar Kode Etik Penyelenggara Pemilu

TANGSELXPRESS – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan enam anggota lainnya yang terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Para teradu telah melanggar kode etik usai meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.

Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menimbang pokok aduan para pengadu mendalilkan, bahwa para teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatan. Itu sesuai dengan pertimbangan putusan.

“Sepanjang Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023 Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI dan Teradu VII diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu,” kata Kade Wiarsa dalam salinan putusan DKPP seperti dikutip, Senin (5/2/2024).

Sebab Ketua KPU Hasyim Asy’ari dianggap melampaui kewenangannya dengan mengirimkan surat ke Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu Nomor 1145/PL.01-SD/05/2023 perihal tindaklanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Pada pokoknya meminta partai politik memedomani Putusan MK dalam tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Surat tersebut ditandatangani Hasyim Asy’ari selaku teradu.

“Sepanjang Perkara Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023 teradu selaku Ketua KPU diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu, karena tidak cermat dan tidak profesional dalam menjalankan tugas serta melanggar PKPU Nomor 19 Tahun 2023 saat menerima pendaftaran Pasangan Capres–Cawapres Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka,” terangnya.

Teradu langsung mengatakan, bahwa dokumen pendaftaran pasangan capres-cawapres dinyatakan lengkap, padahal sangat jelas dan nyata bahwa usia cawapres Gibran Rakabuming Raka saat pendaftaran berumur di bawah 40 Tahun.

Sepanjang Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023 Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI dan Teradu VII diduga telah menerima berkas pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden RI dalam Pemilu 2024 sebelum Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 direvisi atau diubah pada 25 Oktober 2023.

“Selanjutnya pada 13 November 2023 Teradu telah menetapkan, Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden dalam Pemilu Tahun 2024,” jelas Kade.

Sepanjang Perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 para teradu diduga melanggar kode etik, karena menerbitkan syarat edaran bukan ke internal KPU, namun ke Partai Politik Peserta Pemilu.

“Para Teradu pada tanggal 25 Oktober 2023, menerima berkas pendaftaran Capres dan Cawapres Prabowo – Gibran dan menyatakan memenuhi syarat dengan menjadikan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang belum direvisi sebagai rujukan,” tambahnya.

Artikel Loloskan Gibran jadi Cawapres, Ketua KPU Diputuskan Langgar Kode Etik Penyelenggara Pemilu pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

Related posts