TANGSELXPRESS – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) resmi menjatuhkan sanksi berat terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman sebagai terlapor dugaan pelanggaran etik di balik putusan syarat batas usia minimal capres-cawapres.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyatakan, perilaku hakim terlapor tidak mencerminkan prinsip integritas, ketertidakpihakan, kesetaraan, kecakapan, independensi, kepantasan dan kesopanan sebagaimana tertuang dalam sapta karsa hutama.
“Memutuskan, menyatakan hakim terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi,” kata Jimly saat membacakan amar putusan laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Dalam putusan tersebut mendesak Anwar Usman berhenti dari jabatannya di MK. Karenanya harus ada pencalonan pemimpin baru dalam lembaga tersebut.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian (Anwar Usman) dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi,” ujar Jimly.
Artikel Langgar Etik Berat, Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK pertama kali tampil pada tangselxpress.com.