TANGSELXPRESS – Sebanyak 10 atlet renang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Banten 2022 didiskualifikasi. Hal itu lantaran adanya mutasi 10 atlit renang dari Tangerang Selatan (Tangsel) ke daerah lain secara mengejutkan.
Sanksi tersebut diputuskan setelah dikabulkannya gugatan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) oleh Majelis Hakim penyelesaian sengketa Porprov terkait mutasi ilegal oleh 10 atlet renang, Senin 28 November 2022.
Ketua Umum KONI Kota Tangerang Selatan, Hamka Handaru menjelaskan terkait putusan diskualifikasi tersebut. Menurut Hamka, sengketa pada perhelatan olahraga tingkat provinsi itu terjadi karena adanya perpindahan atlet.
Sebab, mutasi atau perpindahan atlet itu dilakukan oleh perenang di bawah binaan Persatuan Renang Seluruh Indonesia (PRSI) Tangerang Selatan secara mendadak ke wilayah Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Serang.
“Mutasi atlet ke wilayah lain tidak masalah, asalkan harus mengikuti aturan. Tapi dalam hal perpindahan atlet renang ini kami keberatan, karena sudah menabrak aturan,” kata Hamka Handaru kepada wartawan.
Sementara, Ketua PRSI Tangerang Selatan, Wahid Ridho menjelaskan terkait perpindahan 10 atlet renang binaannya tersebut. Menurut Wahid, saat kejuaraan renang tingkat provinsi pada Maret 2022 lalu, para perenang tersebut masih berlaga membawa nama Tangerang Selatan
Namun, kata Wahid, pihaknya pada bulan Agustus 2022 lalu mendapat surat tembusan terkait mutasi kesepuluh perenang, tanpa adanya permohonan terlebih dahulu.
“Pada Agustus kita hanya dapat surat tembusan adanya pindah domisili. Kemudian september kami tahu mereka pindah domisili. Padahal aturan dari KONI Banten untuk mutasi dilakukan setahun sebelum pelaksanaan Porprov,” jelas Wahid.
Artikel Lakukan Mutasi Ilegal, 10 Atlet Renang Porprov Banten 2022 Didiskualifikasi pertama kali tampil pada tangselxpress.com.