RADARTANGSEL – Komisi Yudisial (KY) membenarkan telah menerima laporan yang diajukan terdakwa perkara pembunuhan Brigadir J yakni Kuat Ma’ruf, terhadap hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Wahyu Iman Santoso, selaku ketua majelis hakim yang mengadili perkara tersebut. Jubir KY Miko Susanto Ginting menyebut laporan tersebut sedang dalam tahap verifikasi.
“Kita akan verifikasi dulu laporannya, apakah memenuhi syarat atau tidak untuk ditindaklanjuti. Yang pasti, Komisi Yudisial akan memeriksa laporan ini secara objektif,” kata Miko, di Jakarta, Kamis (8/12/2022).
Dia menekankan pelaporan terhadap Wahyu tidak mengganggu jalannya persidangan, dan KY mencermati proses persidangan yang telah bergulir sejak Oktober 2022 yang lalu untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran perilaku hakim. “Jadi, penanganan laporan ini tidak akan mengganggu jalannya persidangan,” ujarnya.
Penasehat hukum terdakwa Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan meyatakan laporan dilayangkan kepada Wahyu lantaran menyampaikan pernyataan yang tendensius sewaktu mengadili perkara yang turut menjerat Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawathi. Pernyataan yang dimaksud terkait tudingan Wahyu yang menyebut kliennya berbohong dan menyentil saksi yang dianggap telah diseting untuk menyampaikan keterangan.
“Terkait dengan pelanggaran kode etik saat memimpin sidang. Banyak pernyataan Ketua majelis yang sangat tendensius saat pemeriksaan saksi-saksi,” tutur Irwan.
“Bahwa klien kami berbohong lah, kemudian ada beberapa ketika saksi diperiksa bahwa ini sudah setingan dan sebagainya,” ujarnya.
Kendati demikian, Irwan yang juga masuk ke dalam lawfirm Hanis dan Hanis, atau kantor pengacara yang membela Ferdy Sambo dan Putri menegaskan bahwa laporan hanya dilayangkan dari kuasa terdakwa Kuat Ma’ruf. “Hanya kuasa Kuat yang melaporkan,” ujarnya.