TANGSELXPRESS – Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024 tetap 40 tahun.
Hal ini berdasarkan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“KPU bekerja berdasarkan UU. Kalau masa pendaftaran 19 sampai 25 Oktober Undang-Undangnya masih berlaku tentang batas minimal umur pasangan calon presiden dan wakil presiden, yang kita gunakan itu,” terang Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam keterangan seperti dikutip, Selasa (10/10/2023).
Artikel KPU Tegaskan Batas Usia Capres-Cawapres pada Pemilu 2024 Yakni 40 Tahun pertama kali tampil pada tangselxpress.com.