KPU Tangsel bakal Musnahkan Surat Suara yang Rusak pada H-1 Pencoblosan

TANGSELXPRESS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan memusnahkan surat suara yang rusak, lebih, dan tidak terpakai dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Pemusnahan akan dilakukan pada H-1 pemilihan, yang akan diatur oleh KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan kepolisian di gudang KPU.

Ketua KPU Kota Tangsel, M Taufik Mizan mengatakan bahwa pemusnahan diawali dengan proses pencermatan dan penelaahan oleh Bawaslu sebelum dijalankan.

“Pemusnahan dilakukan sehari sebelum pencoblosan. Bukan saja yang rusak, tapi surat suara yang lebih dari kebutuhan juga akan dimusnahkan dengan cara dibakar,” ujar Taufik, pada Senin (29/1).

Taufik menekankan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada aturan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019.

“Bahwa pemusnahan perlengkapan pemungutan suara seperti surat suara juga diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 12 tahun 2023 tentang pengawasan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara,” tambahnya.

Sebelumnya, KPU Kota Tangel menyatakan sebanyak 16 ribu lembar kertas surat suara untuk kebutuhan Pemilu serentak 2024 di daerah itu rusak saat dilakukan penyortiran.

“Kalau diakumulasi, ya ada sekitar 16 ribu surat suara rusak, dan kami sudah kembalikan ke KPU Provinsi (Banten),” kata Ketua KPU Kota Tangsel M Taufik Mizan di Tangerang, Selasa (23/1).

Artikel KPU Tangsel bakal Musnahkan Surat Suara yang Rusak pada H-1 Pencoblosan pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

Related posts