TANGSELXPRESS– Komisi Pemilihan Umum bersama Tim Pasangan Calon serta Partai Politik peserta Pemilu 2024 menyepakati pembagian zonasi kampanye rapat umum Pemilu 2024.
Dari hasil Rapat Koordinasi dengan Tim Pasangan Calon dan Partai Politik dalam Pelaksanaan Kampanye Metode Rapat Umum, dikutip dari laman resmi KPU, Selasa (16/1), disepakati zonasi kampanye terbagi menjadi 3 dan partai politik pengusung akan mengikuti zonasi kampanye tersebut.
“Nanti akan ditentukan zona A paslon mana, zoba B paslon mana dan zona C paslon mana,” ujar Anggota KPU August Mellaz pasca pertemuan.
Pada pertemuan yang turut dihadiri Anggota KPU Yulianto Sudrajat, Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima, serta Pejabat Eselon II dan III di Lingkungan KPU juga disampaikan zonasi untuk partai politik non pengusung.
Artikel KPU-Parpol-Tim Paslon Sepakati Zona Kampanye Rapat Umum Pemilu 2024 pertama kali tampil pada tangselxpress.com.