KPU Kota Tangsel Musnahkan Surat Suara Rusak

TANGSELXPRESS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel memusnahkan surat suara yang rusak dan surat suara lebih di gudang KPU Tangsel yang berlokasi di Komplek Multiguna, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel, Selasa (13/2).
Ketua KPU Kota Tangsel M Taufiq MZ menyatakan, pemusnahan surat suara yang rusak dilakukan dengan cara dibakar di dalam tong besar.
“Surat suara rusak yang dimusnahkan mencakup 44 lembar untuk pemilihan presiden, 293 lembar untuk pemilihan anggota DPR RI, 33 lembar untuk pemilihan anggota DPD, dan 14.170 lembar untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi Banten dapil 9,”  kata Taufiq.
Selain surat suara rusak, surat suara lebih juga dimusnahkan. Di antaranya terdapat 3 dus berisi 1.513 lembar untuk pemilihan anggota DPR RI dan surat suara lebih untuk pemilihan anggota DPRD Kab/Kota Dapil Tangsel 2 sebanyak 6 lembar, serta untuk pemilihan anggota DPRD Kab/Kota Dapil Tangsel 3 sebanyak 200 lembar.
Taufiq juga menambahkan bahwa adapun surat suara rusak yang dimusnahkan untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota berjumlah 29 lembar, yang terdiri dari Dapil Kota Tangsel 2, Dapil Kota Tangsel 3 (34 lembar), Dapil Kota Tangsel 5 (28 lembar), dan Dapil Kota Tangsel 6 (21 lembar).
“Dengan pemusnahan ini, KPU Kota Tangsel berharap agar seluruh proses pemilihan dapat berjalan dengan lebih baik dan lancar,” kata dia.

Artikel KPU Kota Tangsel Musnahkan Surat Suara Rusak pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *