KPU Ajukan Banding Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu

TANGSELXPRESS- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelum tenggat waktu sebelum 16 Maret 2023. Putusan itu terkait penghentian tahapan Pemilu 2024 yang diperintahkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Batas akhirnya kayaknya 16 (Maret), sebelum itu (KPU ajukan)”, kata Komisioner KPU Mochammad Afifudin dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (6/3).

Afif menjelaskan permohonan banding dapat diajukan dalam waktu 14 hari kalender setelah putusan. Ia memastikan saat ini KPU tengah menyiapkan materi memori banding.

“Sedang kita siapkan,” kata dia.

Artikel KPU Ajukan Banding Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

Related posts