KPK Resmi Umumkan Status Gubernur Papua Lukas Enembe, Ini Hasilnya

TANGSELXPRESS – Kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terus bergulir.

Kabar terkini, lembaga antirasuah tersebut resmi mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus suap tersebut.

Dua tersangka itu masing-masing Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023 Lukas Enembe (LE) dan pihak swasta/Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL).

“Menindaklanjuti masuknya laporan masyarakat yang selanjutnya dilakukan pengumpulan berbagai informasi dan data valid sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/1).

Alex mengatakan, untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik menahan tersangka RL selaku pemberi suap LE selama 20 hari pertama terhitung mulai 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sebelum ditahan, KPK telah memeriksa tersangka RL terlebih dahulu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis. Sementara tersangka LE belum dilakukan penahanan oleh KPK.

Konstruksi Perkara 

Alex menyatakan, pihaknya menduga Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) menerima uang suap terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

“Tersangka RL diduga menyerahkan uang pada tersangka LE dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar,” kata Alex.

Alex menjelaskan, pada 2016 tersangka RL mendirikan PT TBP yang bergerak di bidang konstruksi. RL menjabat direktur sekaligus pemegang saham di perusahaan tersebut.

“Untuk proyek konstruksi, perusahaan tersangka RL diduga sama sekali tidak memiliki pengalaman karena sebelumnya adalah perusahaan yang bergerak di bidang farmasi,” ungkap Alex.

Artikel KPK Resmi Umumkan Status Gubernur Papua Lukas Enembe, Ini Hasilnya pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *