KPK Perpanjang Masa Penahanan Lukas Enembe Sampai 13 Maret 2023

TANGSELXPRESS – Penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Papua yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terus bergulir.

Terbaru, lembaga antirasuah tersebut mengabarkan bahwa memperpanjang penahanan terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim Penyidik memperpanjang masa penahanan Lukas Enembe untuk 40 hari ke depan.

“Terhitung mulai 2 Februari 2023 sampai dengan 13 Maret 2023 di Rutan KPK,” kata Ali Fikri di Jakarta, Senin (30/1).

Ali menjelaskan, perpanjangan penahanan terhadap Lukas Enembe itu dilakukan demi kepentingan pengumpulan alat bukti untuk semakin memperkuat dugaan perbuatan tersangka Lukas Enembe.

Ali juga memastikan, penanganan perkara yang menjerat Lukas Enembe akan terus mematuhi ketentuan hukum dan tetap memperhatikan hak-hak yang bersangkutan sebagai tersangka.

“Kami pastikan proses penyidikan perkara tetap berjalan sesuai dengan prosedur hukum dan tetap memperhatikan hak-hak tersangka termasuk di antaranya untuk perawatan kesehatan,” ujar Ali Fikri.

Lukas Enembe kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Lukas tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, untuk menjalani pemeriksaan sekitar pukul 13.30 WIB dan selesai sekitar pukul 16.35 WIB.

Artikel KPK Perpanjang Masa Penahanan Lukas Enembe Sampai 13 Maret 2023 pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

Related posts