TANGSELXPRESS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menerima surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) terkait transaksi janggal pada masa kampanye Pemilu 2024.
“Kemarin saya sudah terima dan kita tinggal perintahkan, pelajari, rencanakan tindak lanjutnya, dan bahas dengan pimpinan,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata kepada wartawan seperti dikutip, Rabu (20/12/2023).
Marwata menjelaskan, informasi dari pihak PPATK tergolong informasi intelijen sehingga tak bisa diungkap detail. Nantinya, temuan itu akan dibahas dengan pimpinan KPK.
Artikel KPK Dalami Transaksi Janggal Dana Kampanye Temuan PPATK pertama kali tampil pada tangselxpress.com.