MEGA proyek besutan PT Lippo Cikarang Tbk yakni Meikarta kembali mendapat sorotan dari berbagai media ternama. Proyek ini diterpa masalah sejak awal 2016, mulai dari kasus suap digugat vendor untuk pailit hingga ditagih konsumen karena apartemen belum juga terbangun. Nama Meikarta mencuat ketika ramainya berita Meikarta bermunculan di media massa.
Meikarta menyebut proyek ini mendapatkan izin untuk 350 hektare untuk proyek Orange County, kemudian izin diperluas hingga 500 hektare. Namun proyek ini memiliki persoalan dengan Pemprov Jawa Barat kala itu, pada Agustus 2017 sempat meminta Lippo Grup menghentikan sementara proyek karena belum mendapat rekomendasi dari Pemprov Jabar dimana Pemprov Jabar hanya memberi rekomendasi izin seluas 84,6 hektare untuk lahan proyek Meikarta.
Hal pertama yang mengguncang adalah digugat Pailit Vendor pada Mei 2018 dimana PT Mahkota Sentosa Utama(MSU), pengembang dari mega proyek Meikarta sekaligus anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk, digugat pailit oleh dua vendornya PT Relys Trans Logistic dan PT Imperia Cipta Kreasi.
Inti dari pokok gugatan yakni menetapkan MSU dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara atau PKPU-S dengan segala akibat hukumnya. Selain itu para penggugat juga meminta majelis hakim untuk menetapkan sebanyak 6 orang pengurus dan kurator dalam proses PKPU MSU.
Direktur Komunikasi Lippo Group Danang Kemayan Jati mengakui kedua perusahaan tersebut adalah vendor dari Meikarta. Namun Lippo bisa menang melawan para penggugat. Pengadilan menolak gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Perusahaan yang menjadi vendor mega proyek Meikarta. Penolakan tersebut karena tidak ada kontrak apapun di antara pihak yang menimbulkan hubungan hukum (utang piutang) antar kedua pihak.
Kasus yang kedua yakni perihal Kasus Suap Perizinan di waktu Oktober 2018 dimana Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan Operasi Tangkap Tangan OTT di Kabupaten Bekasi terkait proyek Meikarta. Ada 10 orang yang diamankan dalam OTT KPK. Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan membenarkan OTT terkait proyek Meikarta.
Ada beberapa pihak yang ditangkap KPK antara lain Bupati Bekasi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi dan lainnya. Para pejabat pemkab Bekasi yang ditetapkan sebagai tersangka diduga menerima total duit Rp 7 miliar dari pihak pemberi.
Selain itu, KPK juga menangkap Direktur Operasional Lippo Grup Billy Sindoro setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek Meikarta.
Nah, sekarang membahas inti dari kondisi keuangan Grup Lippo. Kasus yang membelenggu apartemen Meikarta membuat kinerja keuangan Grup Lippo turut guncang.
PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) merupakan anak usaha PT Lippo Cikarang (LPCK). Adapun LPCK merupakan anak usaha dari PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR). Sejak mengembangkan Meikarta, kinerja keuangan Lippo Cikarang cenderung merosot. Pada akhir 2017 laba bersih perseroan turun 32,05% dibandingkan akhir 2016 menjadi Rp 366,77 miliar.
Pada periode itu Lippo baru saja meluncurkan Meikarta dan masif mengiklankan proyek tersebut. Proyek tersebut dengan jargon ‘Aku mau pindah ke Meikarta” itu menghabiskan biaya iklan mencapai Rp 1,7 triliun.
Artikel Kondisi Keuangan PT Lippo Cikarang Tbk Setelah Kegagalan Meikarta pertama kali tampil pada tangselxpress.com.