TANGSELXPRESS – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, berupaya meningkatkan kualitas layanan publik dengan meluncurkan sejumlah program baru.
Salah satu program terbaru adalah aplikasi Elektronik Samsat Digital (E-SIGNAL), Selasa 14 Maret 2023.
Melalui aplikasi tersebut, perpanjangan STNK oleh pemilik kendaraan dapat dilakukan secara online. Selain itu, Polri juga sedang menyiapkan bentuk baru STNK yang memanfaatkan sistem elektronik.
“Saat ini perpanjangan STNK sudah dapat dilakukan secara online. Namun, ke depan kita sedang mengarah ke perpanjangan online dan STNK elektronik, ini yang kita sedang siapkan,” kata Listyo Sigit Prabowo.
Selain meluncurkan E-SIGNAL, Polri juga meluncurkan layanan E-AVIS berupa e-book yang berisi panduan bagi masyarakat yang ingin memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) baik itu SIM A, SIM C, atau jenis SIM lainnya.
“Kita meluncurkan panduan bagi orang yang akan ujian SIM. Modul pelatihan disertakan di dalamnya, sehingga masyarakat bisa mengerti panduan saat ujian SIM nanti,” ucap Listyo.
Artikel Kepolisian Indonesia Terus Berinovasi, STNK Bisa Diperpanjang Secara Online pertama kali tampil pada tangselxpress.com.