TANGSELXPRESS – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten telah mengadakan rapat koordinasi dengan bagian hukum Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) pada hari Rabu (7/2).
Rapat ini diadakan dalam rangka Pelaksanaan Pengisian Formulir Kuesioner dan Pengumpulan Data Penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM.
Menurut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Meidy Firmansyah, pelaksanaan Kabupaten/Kota Peduli HAM bertujuan untuk memotivasi pemerintah daerah Kabupaten/Kota untuk meningkatkan tanggung jawab mereka dalam melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM (P5HAM).
“Dilaksanakannya Kabupaten/Kota Peduli HAM ini juga bertujuan untuk memberikan penilaian terhadap struktur, proses, dan hasil capaian kinerja pemerintah daerah Kabupaten/Kota dalam melaksanakan P5HAM”, jelasnya dalam keterangan tertulis pada Kamis (8/2).
Dalam hal penilaian ini, narasumber dari Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, Galih Ramadian, menjelaskan tentang dua kelompok kriteria KKPHAM serta tiga indikatornya.
“Dua kelompok kriteria KKPHAM meliputi Hak Sipil dan Politik serta Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Sedangkan tiga kriteria penilaiannya meliputi struktur, proses, dan hasil”, Paparnya.
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota telah dapat mengunduh formulir data penilaian di laman www.ham.go.id di awal tahun ini dan mengisi formulir tersebut hingga akhirnya akan melewati tahapan-tahapan selanjutnya.
Artikel Kemenkumham Banten-Pemkot Tangsel Gelar Rapat Koordinasi dalam Program Kabupaten/Kota Peduli HAM pertama kali tampil pada tangselxpress.com.