Kemenag Tetapkan Kuota Haji Tahun Ini 221.000, Berikut Sebaran dan Ketentuannya

TANGSELXPRESS- Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengeluarkan informasi kuota haji untuk tahun ini. Melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) No 189 tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1444 H/2023, tercantum Kuota Haji Indonesia tahun ini berjumlah 221.000, terdiri atas 203.200 kuota haji regular dan 17.680 kuota haji khusus.

“KMA ini akan jadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangannya, yang dikutip dari laman Kemenag, Jumat (24/2).

Yaqut menetapkan kuota haji reguler terdiri atas 190.897 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 10.166 kuota prioritas lanjut usia, 685 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 1.572 kuota petugas haji daerah.

Kuota Petugas Haji Daerah ditetapkan paling banyak tiga orang untuk satu kelompok terbang.

“Bagi provinsi yang menetapkan dan membagi kuota haji ke dalam kuota kabupaten/kota, ditetapkan secara proporsionalitas berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim dan/atau daftar tunggu pada masing-masing kabupaten/kota,” ujarnya.

“Apabila sampai penutupan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) masih ada sisa kuota jamaah haji reguler, kuota prioritas lansia, kuota petugas pembimbing ibadah haji dari KBIHU, dan kuota Petugas Haji Daerah, maka sisa kuota tersebut digunakan untuk jamaah haji reguler nomor porsi berikutnya,” kata Yaqut.

Artikel Kemenag Tetapkan Kuota Haji Tahun Ini 221.000, Berikut Sebaran dan Ketentuannya pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

Related posts