Keluarga Korban Kanjuruhan akan Ajukan Gugatan Restitusi, Ini Pihak-pihak yang akan Digugat

TANGSELXPRESS –  Puluhan keluarga korban tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang akan mengajukan gugatan restitusi atau ganti rugi kepada sejumlah pihak.

Ketua Tim Advokasi Korban Tragedi Kanjuruhan Malang (Tatak) Imam Hidayat mengatakan, materi gugatan restitusi tersebut saat ini sedang disusun untuk diajukan ke Pengadilan Negeri Kepanjen.

“Gugatan tim Tatak yang akan mengajukan. Saat ini sudah finalisasi draf gugatan, paling lambat dua minggu lagi. Kami sedang bahas dengan tim kita yang ada di Jakarta dan Malang,” ujar Imam di Malang, Senin (7/11).

Imam menjelaskan, gugatan restitusi tersebut akan ditujukan kepada sejumlah pihak yang masuk dalam sistem persepakbolaan Indonesia, di antaranya Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), PT. Liga Indonesia Baru (LIB), hingga manajemen Arema FC.

Selain itu, lanjutnya, gugatan tersebut juga akan dilayangkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

 

Restitusi tersebut merupakan ganti rugi terhadap hak korban sebagai penonton di Stadion Kanjuruhan, beberapa waktu lalu.

Artikel Keluarga Korban Kanjuruhan akan Ajukan Gugatan Restitusi, Ini Pihak-pihak yang akan Digugat pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

Related posts