Kejati DKI Terima SPDP Kasus Firli Bahuri

TANGSELXPRESS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyampaikan telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan pemerasan dengan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri.

Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan mengatakan, SPDP tersebut dikirimkan oleh Polda Metro Jaya. Surat itu diterima pada Jumat (24/11/2023) siang.

“Kejati DKI Jakarta sudah menerima SPDP dan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka FB atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan masalah hukum di Kementerian Pertanian RI tahun 2020-2023,” ungkap Ade Sofyan kepada wartawan seperti dikutip.

Lebih lanjut Ade menjelaskan, pihak Kejari DKI Jakarta telah menunjuk empat jaksa peneliti. Nantinya, mereka akan memeriksa kelengkapan berkas setelah menerima pelimpahan dari penyidik Polda Metro Jaya.

Artikel Kejati DKI Terima SPDP Kasus Firli Bahuri pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

Related posts