Kejari Tangsel Kembalikan Ratusan Meter Lahan Aset Pemkot dari Mafia Tanah

TANGSELXPRESS – Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kajari Tangsel), Silpia Rosalina mengumumkan bahwa pihaknya berhasil menangani kasus mafia tanah yang telah merampas aset milik Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel), yaitu lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di wilayah Kabupaten Tangerang.

Aset yang berhasil dikembalikan dari mafia tanah tersebut adalah lahan TPU Kadusirung seluas 54.757 m2 dan lahan TPU Desa Mekarwangi di Kecamatan Cisauk seluas 219.817 m2.

“Selain itu, aset lainnya yang berhasil dikembalikan adalah aset Pertamina di Pondok Ranji seluas 1.887 m2 senilai Rp4.438.224.000,” terang Silpia, pada Sabtu (30/12/2023).

Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel) juga telah menangani 13 kasus yang berhasil diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ) dalam jangka waktu satu tahun terakhir. Di Bidang Pidana Umum, Kejari menerima laporan sebanyak 933 kasus berupa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Untuk penanganan RJ terdapat 13 kasus, yang merupakan jumlah terbanyak di Banten,” imbuhnya.

Sedangkan di Bidang Pidana Khusus, terdapat 51 kasus yang ditangani Kejari Tangsel, dengan rincian 8 kasus dalam penyelidikan, 4 kasus dalam tahap penyidikan, 15 kasus dalam penuntutan, 8 kasus dalam pendakwaan, 9 kasus dalam upaya hukum, dan 7 kasus dalam penyelesaian tahanan.

Artikel Kejari Tangsel Kembalikan Ratusan Meter Lahan Aset Pemkot dari Mafia Tanah pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

Related posts