Kejari Kabupaten Tangerang Tahan Manajer Bank Banten Kasus Penggelapan

TANGSELXPRESS – Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten melakukan penahanan terhadap oknum manajer Bank Banten berinisial RW atas kasus penggelapan uang kredit.

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Ricky Tommy Hasiholan di Tangerang, Rabu, mengatakan penahanan tersangka dilakukan pada Senin (4/12) dan tersangka kini ditempatkan di Rutan Kelas II B Serang.

“Penahanan dilakukan selama 20 hari di Rutan Klas IIB Serang terhitung mulai tangga 4 Desember hingga 23 Desember 2023. Tersangka adalah merupakan manajer operasional Bank Banten Cabang Tangerang,” katanya.

Ia menerangkan, RW yang diketahui selaku manajer operasional Bank Banten cabang Tangerang ini telah ditetapkan sebagai tersangka melalui surat bernomor B-5772/M.6.12/Fd.1/12/2023 tanggal 04 Desember 2023.

Selanjutnya, setelah jadi tersangka, penyidik Kejaksaan melakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-1994/M.6.12/Fd.1/12/2023 tanggal 04 Desember 2023.

Dalam kasus ini, diketahui peranan tersangka dalam mencairkan uang kredit modal kerja konstruksi CV Langit Biru tahun 2017 di Bank Banten tanpa memperhatikan syarat pencairan kredit.

“Setelah pencairan kredit CV Langit biru dilakukan, CV Langit Biru tidak membayar kredit tersebut sehingga terjadi kredit macet. Dengan nilai kerugian sekitar Rp743 juta,” jelasnya.

Artikel Kejari Kabupaten Tangerang Tahan Manajer Bank Banten Kasus Penggelapan pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *