TANGSELXPRESS – Pihak Kejaksaan melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menerima pelimpahan tersangka Panji Gumilang dan barang bukti dari penyidik Dittipidum Bareskrim Polri kasus dugaan penistaan agama.
“Bertempat di Kejaksaan Negeri Indramayu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung, tim JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan tim JPU Kejaksaan Negeri Indramayu, telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri atas nama Tersangka ARPG,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima, Selasa (31/10/2023).
Dalam dokumentasi gambar yang diterima, terlihat Panji Gumilang menjalani pemeriksaan kesehatan setelah tiba dalam proses pelimpahan tersebut.
Artikel Kejari Indramayu Resmi Terima Tersangka Panji Gumilang pertama kali tampil pada tangselxpress.com.