Kejagung Tetapkan Anggota BPK Achsanul Qosasi sebagai Tersangka Korupsi BTS Kominfo

TANGSELXPRESS – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G Kominfo.

“Tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi kepada awak media seperti dikutip, Jumat (3/11/2023).

Kuntadi menjelaskan, Achsanul Qosasi diduga menerima senilai Rp40 miliar dalam pertemuan di salah satu hotel. Saat ini penyidik telah melakukan penahanan untuk pemeriksaan lanjutan.

Artikel Kejagung Tetapkan Anggota BPK Achsanul Qosasi sebagai Tersangka Korupsi BTS Kominfo pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

Related posts