Kasasi Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Divonis Seumur Hidup

TANGSELXPRESS – Teddy Minahasa Putra tetap dijatuhi hukuman pidana seumur hidup terkait dengan kasus peredaran dan penjualan narkotika jenis sabu.

Hal tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak upaya Kasasi dari pihak eks Kapolda Sumatera Barat itu.

“Menolak permohonan kasasi dari pemohon, terdakwa Teddy Minahasa Putra,” ujar Hakim Ketua Majelis Kasasi, Surya Jaya saat membacakan putusan, yang dikutip pada Sabtu (28/10/2023).

Saat pembacaan amar putusan tersebut, Hakim Surya didampingi oleh dua Hakim Agung, yakni Hakim Hidayat Manao dan Hakim Jupriyadi.

“Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 6 Juli 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” tuturnya.

Artikel Kasasi Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Divonis Seumur Hidup pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *