Kaji Pembuatan Aplikasi untuk Cek IMEI Ilegal, Polri: Sedang Dirumuskan

TANGSELXPRESS – Polri saat ini sedang mengkaji aplikasi untuk pengecekan International Mobile Equipment Identity (IMEI) ponsel atau handphone (HP). Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakann, perumusan aplikasi itu sebagai tindak lanjut Polri soal temuan 191 ribu ponsel yang memiliki IMEI ilegal.

“Kita sedang merumuskan posko bersama yang nanti secara gampangnya rekan-rekan tidak perlu lapor. Artinya rekan-rekan cukup melalui aplikasi yang kami buat,” ucap Adi Vivid kepada wartawan seperti dikutip, Jumat (11/8).

Menurutnya, pembuatan aplikasi tersebut sedang dirumuskan. Dia menyatakan perumusan aplikasi itu bekerjasama dengan kementerian/lembaga yang terkait penerbitan IMEI.

Adapun fungsinya, yakni agar masyarakat pengguna ponsel dapat memastikan ponselnya termasuk dalam 191.965 ponsel dengan IMEI ilegal atau tidak. Jika termasuk, pengguna ponsel dapat langsung melakukan langkah tindak lanjut yang diarahkan di aplikasi.

“Cukup nanti kami sediakan aplikasinya, nanti apabila ternyata setelah diklik IMEI itu termasuk 191 ribu kami akan memberikan langkah-langkahnya dan itu saya pastikan tidak akan merugikan masyarakat sebagai konsumen,” jelasnya.

Artikel Kaji Pembuatan Aplikasi untuk Cek IMEI Ilegal, Polri: Sedang Dirumuskan pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

Related posts