TANGSELXPRESS – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terbaru pada Senin (16/10/2023), mengenai syarat pendaftaran capres dan cawapres yang harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
Menanggapi hal tersebut, Partai Golkar mengaku sangat menghormati sepenuhnya putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi mengenai batas usia capres dan cawapres menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
“Kami menyatakan penghormatan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi sebagai sebuah lembaga peradilan yang independen dan bagian integral dari sistem demokrasi Indonesia,” kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Nurul Arifin dalam keterangan, Senin (16/10/2023)
“Penting bagi semua orang untuk menghargai keputusan MK sebagai bagian dari komitmen bersama untuk menjunjung tinggi demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia,” lanjutnya.
Artikel Kabulkan Sebagian Permohonan Uji Materi, Golkar: Hargai Keputusan MK pertama kali tampil pada tangselxpress.com.