TANGSELXPRESS – Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Bangkalan Erwin Yoesoef dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Erwin Yoesoef dipanggil sebagai saksi terkait dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jalan Kuningan persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
“Atas nama Erwin Yoesoef, Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Bangkalan,” kata Ali Fikri di Jakarta, Senin (30/1).
Ali menerangkan, Erwin Yoesoef diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang melibatkan Bupati Bangkalan nonaktif R. Abdul Latif Amin Imron (RALAI).
KPK telah menetapkan enam orang tersangka kasus dugaan suap terkait lelang jabatan di Pemkab Bangkalan. Sebagai penerima ialah RALAI.
Sementara, pemberi suap adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy (AEL), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan Wildan Yulianto (WY).
Artikel Kabag Protokoler Kabupaten Bangkalan Dipanggil KPK pertama kali tampil pada tangselxpress.com.