TANGSELXPRESS– Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo mengeluarkan pernyataan kontroversi terkait kampanye dalam Pemilu 2024. Dia mengatakan presiden atau menteri diperbolehkan untuk berkampanye dan mendukung salah satu paslon dalam pemilihan presiden 2024.
Pernyataan ini menuai pro dan kontra di masyarakat. Menanggapi hal ini, Dr. Phil., Ir. Rino Wicaksono, ST, MArchUD, MURP memberi pandangannya.
Menurut Rino Wicaksono yang merupakan pakar pembangunan dan seorang akademisi, presiden atau pejabat publik memang diperbolehkan untuk berkampanye dan mendukung satu pasangan calon atau kandidat tertentu, tetapi sebagai individu, bukan sebagai pejabat negara, apalagi Presiden sebagai lembaga tinggi negara, ya harus netral.
“Pejabat negara diperbolehkan kampanye untuk orang lain ketika bersangkutan sedang tidak aktif sebagai pejabat. Selain itu, pejabat tidak boleh menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi atau partai tertentu” terangnya.
Rino yang juga Caleg DPR RI dari Partai NasDem dengan nomor urut 4 untuk dapil Banten III Tangerang Raya itu menyampaikan penjelasannya bahwa apabila pejabat tersebut berpihak pada satu pasangan calon, maka dapat dipastikan pejabat tersebut tidak profesional tidak adil dan pasti akan menimbulkan kerugian bagi pihak lainnya.
Diperlukan kemandirian, netralitas dan kejelasan posisi bagi setiap pejabat publik untuk secara pasti mendukung semua pasangan calon atau kandidat.
“Menjadi hal yang penting bahwa publik untuk bisa menilai kinerja masing-masing kandidat tanpa dipengaruhi oleh pihak-pihak tertentu yang sedang memegang kekuasaan,” papar pria lulusan Amerika dan Australia itu.
“Pejabat publik dan aparat negara harus menjalankan tugasnya secara profesional dan mampu memisahkan fungsinya sebagai pejabat negara dengan dirinya sebagai individu” ujar Rino Wicaksono yang menjadi Dewan Pakar di Partai NasDem.(ARGA)
Artikel Jokowi Bilang Presiden Boleh Kampanye, Rino Wicaksono Berikan Tanggapan Mengejutkan pertama kali tampil pada tangselxpress.com.