TANGSELXPRESS – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menegaskan jika platform yang ada di bawah Grup Meta seperti Facebook sampai Instagram diketahui masih melayani transaksi judi online ataupun judi slot, perusahaan itu akan dibawa ke ranah hukum.
Direktur Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan polisi terkait hal tersebut.
“Meta juga harus bertanggung jawab kenapa bisa lolos. Misalnya dia melanggar 1×24 jam (tidak menurunkan konten judi) ya kita ambil langkah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 71/2019,” terang Usman kepada wartawan seperti dikutip, Rabu (11/10/2023).
Artikel Jika Masih Fasilitasi Judi Online, Kominfo akan Bawa Meta ke Meja Hijau pertama kali tampil pada tangselxpress.com.