TANGSELXPRESS – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menyiapkan surat perintah membawa atau penjemputan paksa jika tersangka Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri mangkir lagi pada panggilan pemeriksaan pada Rabu (27/12/2023) mendatang.
Hal ini terkait kebutuhan penyidik untuk pemeriksaan lanjutan terhadap Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Tim penyidik akan siapkan surat perintah membawa,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Jakarta seperti dikutip, Jumat (22/12/2023).
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi jika Firli mangkir lagi dalam pemeriksaan yang sedianya digelar Kamis kemarin (21/12/2023).
Artikel Jika Firli Bahuri Mangkir Lagi, Ditreskrimsus Telah Siapkan Surat Penjemputan Paksa pertama kali tampil pada tangselxpress.com.
