Jangan Kaget, Ini Kabar Terbaru Agus Nurpatria yang Terseret Kasus Brigadir J

TANGSELXPRESS – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Agus Nurpatria untuk menjalani pidana penjara selama tiga tahun.

Agus Nurpatria merupakan terdakwa kasus perintangan keadilan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1).

JPU menyatakan, Agus Nurpatria telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata tim JPU saat membacakan tuntutan.

Artikel Jangan Kaget, Ini Kabar Terbaru Agus Nurpatria yang Terseret Kasus Brigadir J pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

Related posts