TANGSELXPRESS – Baru-baru ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan perintah yang tegas kepada Korlantas untuk menindak pelanggaran pengendara meski menggunakan pelat nomor khusus atau rahasia. Kapolri nggak mau ada lagi alasan pembenar untuk melanggar lalu lintas dengan dalih punya STNK dan TNKB khusus.
Kakorlantas Polri, Irjen. Pol. Firman Shantyabudi, mengatakan bahwa penertiban akan dilakukan secara tegas sesuai arahan Kapolri. Dia juga mengungkapkan bahwa masih banyak kendaraan dengan nomor kendaraan khusus atau rahasia yang nggak sesuai dengan peruntukannya, Rabu 15 Maret 2023.
Kakorlantas menyebut beberapa jenis pelanggaran yang kerap dilakukan, seperti penggandaan pelat kendaraan khusus atau rahasia, penggunaan strobo, dan beberapa pelanggaran lalu lintas lainnya. Bahkan beberapa pelanggar mengaku menghindari ETLE.
“Bapak Kapolri tadi berpesan agar tetap melakukan pemeriksaan dan penindakan. Jika ditemukan pelanggaran di jalan, STNK dan TNKB khusus atau rahasia bukan alasan pembenar untuk melanggar lalu lintas,”terang Kakorlantas Polri, Irjen. Pol. Firman Shantyabudi seperti dikutip melalui tribratanews.
“Untuk menertibkan itu, kami juga sudah menghentikan penerbitan atau perpanjangan pelat nomor khusus/rahasia dan mensosialisasikannya,”bebernya.
Artikel Jangan Ada Alasan Pembenar! Kapolri Perintahkan Korlantas Tindak Pelanggaran Lalu Lintas dengan Pelat Nomor Khusus pertama kali tampil pada tangselxpress.com.