Jadi Tersangka, 6 Oknum TNI Penganiaya Relawan Ganjar-Mahfud Berpangkat Prada

TANGSELXPRESS – Kasus dugaan penganiayaan terhadap relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali yang dilakukan oleh oknum anggota TNI menemui titik terang. Keenam terduga pelaku itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapendam Diponegoro Kolonel Inf Richard Harison. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti dan sejumlah keterangan dari mereka yang diperiksa. Adapun keenam oknum anggota TNI AD tersebut diketahui berpangkat Prada.

“Saat ini penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan enam orang pelaku, masing-masing Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M,” kata Richard, Selasa (2/1/2024).

Lebih lanjut, Richard mengubgkapkan bahwa sejauh ini penyidik Denpom IV/Surakarta masih bekerja untuk mengungkap kasus tersebut. Sejumlah rangkaian penyelidikan dan penyidikan pun terus dilakukan.

Artikel Jadi Tersangka, 6 Oknum TNI Penganiaya Relawan Ganjar-Mahfud Berpangkat Prada pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

Related posts