Ini Nama-nama Empat Terdakwa Obstruction of Justice yang Tak Ajukan Banding

RADARTANGSEL – Empat terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) tidak mengajukan  banding.

Keempat terdakwa perintangan penyidikan kasus Brigadir J tersebut tidak banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Irfan Widyanto tidak banding, Baiquni Wibowo tidak banding, Chuck Putranto tidak banding, Arif Rachman Arifin tidak banding,” kata Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/3).

Menurut Djuyamto, untuk para terdakwa yang tidak menyatakan banding akan dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap apabila dari jaksa penuntut umum (JPU) tidak menyatakan banding.

“Kalau jaksa juga tidak banding tentu putusan menjadi inkrah,” kata Djuyamto.

Diketahui, Irfan Widyanto divonis selama 10 bulan pidana penjara, Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan, kemudian Chuck Putrantor dan Baiquni Wibowo sama-sama divonis satu tahun pidana penjara.

Dua Terdakwa Nyatakan Banding 

Sementara untuk dua terdakwa lainnya, yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria masing-masing menyatakan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama itu.

“Hendra dan Agus Nur Patria ajukan banding pada hari Jumat tanggal 3 Maret 2023,” terang Djuyamto.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada sidang yang digelar Senin (27/2), menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Hendra Kurniawan, sedang Agus Nur Patria divonis dua tahun pidana.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang menangani kasus tersebut.

“Informasi dari Kejari Jakarta Selatan, kalau terdakwa yang menyatakan banding, JPU juga akan banding. Untuk yang tidak banding, JPU juga menerima,” pungkas Ketut.

Related posts